Jumat, 08 November 2013

PENDIDIKAN KELUARGA BERWAWASAN GENDER

Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender (PKBG) merupakan kemampuan memberdayakan keluarga melalui upaya penyadaran dalam memahami hak, kewajiban, peran laki-laki dan perempuan yang diintegrasikan melalui pendidikan kecakapan hidup, sehingga terwujud keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga.

Tujuan Kegiatan
Penyelenggaraan kegiatan PKBG ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan / pemahaman / wawasan, kesadaran, kecakapan hidup, dan komitmen keluarga (khususnya para orang tua) dalam berbagai hal, antara lain meliputi:
  1. perilaku adil dan setara gender dalam pengasuhan anak; 
  2. saling menghormati perbedaan dalam keberagaman, dan menyelesaikan berbagai persoalan rumah tangga melalui dialog;
  3. hak-hak dasar anak (perempuan dan laki-laki) khususnya dalam bidang pendidikan;
  4. pendidikan karakter, melindungi kesehatan ibu dan anak, mencegah kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan memberikan perlindungan terhadap anak (marjinal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum); 
  5. mencari alternatif pemecahan masalah pelanggaran HAM;
  6. penguatan kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan ekonomi keluarga.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan melalui penyelenggaraan kegiatan PKBG ini adalah eningkatnya pengetahuan/pemahaman/wawasan, kesadaran, kecakapan hidup, dan komitmen keluarga (khususnya para orang tua) dalam berbagai hal, antara lain ditunjukkan dengan:

  1.  terwujudnya perilaku adil dan setara gender dalam pengasuhan anak;
  2. meningkatnya kesadaran saling menghormati perbedaan dalam keberagaman, dan diperolehnya solusi dalam menangani berbagai persoalan rumah tangga atau pelanggaran HAM melalui dialog;
  3. diperolehnya hak-hak dasar anak (perempuan dan laki-laki) khususnya adanya peningkatan partisipasi anak laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pendidikan, baik formal maupun nonformal;
  4. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan di bidang pendidikan karakter, perlindungan terhadap kesehatan ibu dan anak, pencegahan kematian ibu melahirkan dan bayi, pencegahan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan perlindungan terhadap anak (marjinal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum);
  5. meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan keluarga melalui pengelolaan ekonomi keluarga, dan adanya tabungan pendidikan keluarga untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak.